Ilustrasi Politik Hukum Menurut Para Ahli (Foto: kuliahmandiri.my.id diambil dari pixabay.com) |
KuliahMandiri.my.id - Pemahaman mendalam terhadap politik hukum menjadi esensial dalam meresapi keberlanjutan dan dinamika sistem hukum di era modern. Melalui artikel ini, kita akan menjelajahi materi kuliah tentang politik hukum secara menyeluruh, memberikan pengetahuan yang kokoh dan berbasis pada referensi-referensi akademis terpercaya.
1. Pendahuluan: Politik Hukum Sebagai Cabang Ilmu Hukum
Politik hukum bukan sekadar istilah yang terdengar megah. Ini adalah cabang ilmu hukum yang membahas interaksi antara aspek politik dan hukum dalam suatu masyarakat. Dalam pemahaman ini, kita memahami dasar-dasar etimologi dan terminologi politik hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari, dan Sofian Effendi.
2. Asal-Usul Istilah Politik Hukum
Dalam penggalian etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan dari rechtspolitiek, sebuah frasa Belanda yang terdiri dari kata recht dan politiek. Kata politiek, seperti yang diuraikan oleh Van der Tas, mengandung arti beleid atau kebijaksanaan. Sebagai hasilnya, secara etimologi, politik hukum dapat diterjemahkan sebagai kebijaksanaan hukum atau legal policy.
3. Perspektif Pandangan Terkait Definisi Politik Hukum
Namun, pemahaman tentang politik hukum tidak terbatas pada sekadar terjemahan. Sofian Effendi memberikan pandangan bahwa politik hukum, sebagai terjemahan dari legal policy, memiliki makna yang lebih sempit dibandingkan dengan politik hukum yang diterjemahkan dari politics of law atau politics of the legal system.
Menurut Otong Rosadi, istilah politik hukum seharusnya diterjemahkan dari politics of law atau politics of the legal system. Alasannya, studi politik hukum memiliki cakupan yang sangat luas hingga menyentuh tatanan atau sistem hukum secara menyeluruh.
4. Pendekatan dalam Mengartikan Politik Hukum
Dalam mendekati konsep politik hukum, terdapat dua pendekatan yang dapat diambil. Pertama, dengan memberikan definisi masing-masing pada kata politik dan hukum, lalu menggabungkan keduanya (pendekatan divergen dan konvergen). Kedua, dengan langsung mengartikan keduanya sebagai satu kesatuan dengan pengertian yang utuh.
Pendekatan pertama memberikan pemahaman yang rinci pada setiap elemen kata, sementara pendekatan kedua menekankan keseluruhan aktivitas yang melibatkan pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum.
5. Politik dan Hukum dalam Interpretasi Mariam Budiardjo dan Ramlan Surbakti
Mariam Budiardjo menambah dimensi baru dalam memahami politik hukum dengan mendefinisikan politik sebagai segala bentuk kegiatan dalam sistem politik yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sebuah sistem untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut.
Ramlan Surbakti lebih fokus pada interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat kebaikan bersama masyarakat di suatu wilayah tertentu.
6. Tantangan dalam Definisi Hukum
Ketika berbicara tentang hukum, para ahli hukum belum sepenuhnya mencapai kesatuan pendapat. Immanuel Kant bahkan menyatakan bahwa belum ada definisi yang tepat tentang hukum. Oleh karena itu, penelitian mengacu pada definisi hukum dari Untrecht, yang menyatakan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup yang memuat perintah dan larangan untuk mengatur tata tertib suatu masyarakat.
7. Fokus pada Hukum Positif dalam Studi Politik Hukum
Dalam konteks studi politik hukum, fokus pada hukum positif menjadi krusial. Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta mendefinisikan hukum positif sebagai sistem atau tatanan hukum dan asas-asas berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
Sudikno Mertokusumo menekankan bahwa hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu tempat atau negara dan melekat pada suatu negara. Sunarjati Hartono melengkapi konsep hukum positif dengan mengkategorikannya sebagai hukum tertulis, hukum tidak tertulis berupa kebiasaan yang diterapkan oleh masyarakat, dan yurisprudensi.
8. Kesimpulan: Politik Hukum Sebagai Pengatur Dinamika Masyarakat
Dalam rangka menyimpulkan, kita dapat menyatukan berbagai pemikiran para ahli hukum di atas. Politik hukum, sebagai konsep dan studi, adalah proses pembentukan dan pelaksanaan sistem atau tatanan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu negara secara nasional. Pengertian politik hukum tidak terbatas pada pembentukan hukum melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup penguatan penegakan hukum, sarana penegakan hukum, dan pembangunan budaya hukum.
9. Referensi
Sebagai landasan kuat dari pembahasan ini, referensi yang digunakan mencakup karya-karya Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari, Sofian Effendi, Mariam Budiardjo, Ramlan Surbakti, dan pandangan lainnya dalam memahami politik hukum. Referensi akademis lainnya seperti buku-buku Mochtar Kusumaatmadja, B. Arief Sidharta, Sudikno Mertokusumo, dan Sunarjati Hartono juga memberikan dasar yang kokoh untuk pemahaman lebih lanjut.
Penutup: Politik Hukum sebagai Pilar Pemahaman Sistem Hukum
Dengan membahas politik hukum dalam kerangka pemahaman yang komprehensif, kita dapat melihatnya sebagai pilar penting dalam merancang dan menjaga keberlanjutan sistem hukum modern. Studi ini mengajak kita untuk menggali lebih dalam, membuka diskusi, dan terus memperbarui wawasan kita mengenai peran politik hukum dalam membentuk masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Social Plugin